Anda mencari informasi
Sertifikasi Guru 2012, Sertifikasi Guru terbaru, Sertifikasi Guru tahun ini, pelaksanaan Sertifikasi Guru. Anda akan mendapatkan semua informasi itu di blog ini. Sumber tulisan tentang Sertifikasi Guru ini dari www.dikti.go.id. Semoga
informasi ini bermanfaat untuk Anda. Selamat membaca.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sertifikasi guru diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (swasta).
Di beberapa negara, sertifikasi guru telah diberlakukan, misalnya di Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Di Denmark kegiatan sertifikasi guru baru dirintis dengan sungguh-sungguh sejak tahun 2003. Memang terdapat beberapa negara yang tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan mengontrol secara ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan di lembaga penghasil guru, misalnya di Korea Selatan dan Singapura. Semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu berupaya agar dihasilkan guru yang bermutu.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008, khususnya untuk penyelenggaraan sertifikasi guru melalui penilaian portofolio masih ditemukan sejumlah kendala yang dapat menghambat proses pelaksanaan sertifikasi. Kendala ini umumnya terkait dengan sistem kelembagaan Rayon LPTK terkait, misalnya hubungan kemitraan antara PT induk dengan mitra yang kurang harmonis, kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki PT untuk penyelenggaraan sertifikasi, dan keragaman pemahaman atau interpretasi asesor terhadap rubrik penilaian portofolio serta pola pelaksanaan sertifikasi. Untuk itu, dipandang perlu adanya bantuan dari departemen yang menauinginya. Bantuan ini dapat gulirkan dalam bentuk hibah nonkompetitif yang berbasis pada kebutuhan LPTK.
Tujuan
Program ini bertujuan untuk membantu Rayon LPTK yang ditugaskan sebagai penyelenggara sertifikasi untuk melakukan penguatan-penguatan dalam sistem kelembagaannya.
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Pendidik.
e. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
dalam Jabatan yang sedang dalam proses perubahan Kepmendiknas yang baru.
g. Peraturan Mendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui
Jalur Pendidikan.
h. Keputusan Mendiknas Nomor 056/O/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
(KSG).
i. Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara
Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang sedang dalam proses perubahan Kepmendiknas yang baru.
Sasaran
Sasaran program ini adalah penguatan sistem kelembagaan Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi, antara lain meliputi:
1. Koordinasi Tim Sertifikasi Guru
2. Pertemuan para anggota Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)
3. Penetapan LPTK penyelenggara Sertifikasi Guru Tahun 2009/2010
4. Revisi panduan pelaksanaan mengakomodasi pernyataan di PP No. 74 tahun 2008.
5. Sosialisasi pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2009 ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan LPTK
penyelenggara.
6. Peningkatan kualitas asesor
7. Pelaksanaan penilaian portofolio di LPTK
8. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian portofolio oleh tim ke LPTK penyelenggara
9. Pelaksanaan Diklat PLPG di LPTK
10. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PLPG oleh tim ke LPTK penyelenggara
11. Pembuatan laporan Kegiatan
Luaran
Luaran program ini adalah terciptanya sistem kelembagaan yang berkualitas pada Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang ditandai dengan:
1. Terpilihnya LPTK penyelenggara Sertifikasi Guru tahun 2009/2010
2. Tersusunnya Panduan pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk LPTK, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Guru dan Instansi terkait
3. Terlaksananya program Sertifikasi Guru baik melalui penilaian portofolio maupun PLPG
Pelaksanaan
Program ini dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu:
Tahap 1: Penyususnan panduan pelaksanaan
Tahap 2: Pengembangan panduan penyususnan usulan program (proposal)
Tahap 3: Penyusunan usulan program penguatan kelembagaan penyelenggaraan sertifikasi oleh
LPTK yang diberi tugas sesuai Kepmendiknas.
Tahap 4: Penilaian usulan dan negosiasi anggaran
Tahap 5: Pelaksanaan program oleh LPTK pengusul
Tahap 6: Monitoring Pelaksanaan Program
Tahap 7: Pelaporan pelaksanaan program oleh LPTK
Tahap 8: Evaluasi laporan LPTK
Tahap 9: Penyusunan laporan pelaksanaan program
Semoga informasi tentang
Sertifikasi Guru 2012 ini bermanfaat untuk guru-guru yang berada di seluruh Indonesia.